Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

  1. 1. Mengisi Form pengaduan
  2. 2. Mengisi Inform consend
  3. 3. Mengisi survey Kepuasan Masyarakat
  4. 4. Adanya tenaga pendamping hukum
  5. 5. Membawa fotocopy KTP
  6. 6. Membawa fotocopy KK Persyaratan tersebut bisa dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam ( hari kerja )

  1. 1. Konselor melakukan asesmen,
  2. 2. Hasil asesmen membutuhkan rujukan hukum, medis, psikologi,
  3. 3. Konselor menjelaskan aturan rujukan hukum, medis, psikologi.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat rujukan hukum, medis, psikologi.

1.       Pendampingan hukum dilakukan di POLRES, POLSEK,

2.       Pendampingan medis di RSUD, Puskesmas,

3.       Pendampingan Psikologi dengan pihak Psikolog,

4.       Korban mengikuti peraturan atau prosedur BAP (berita acara pemeriksaan), pendampingan medis, konseling psikologi.

5.       Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar tindakan proses hukum.

6.   Masukan melalui Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan darurat dapat diakses selama 24 jam melalui nomer telepon /Hot line (031) 8057037 atau melalui kontak pribadi para petugas UPTD. PPA (dapat dilihat di kantor )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Korban UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)"