1 (satu)
hari
Tidak dipungut biaya
Surat rujukan hukum, medis, psikologi.
1. Pendampingan hukum dilakukan di POLRES, POLSEK,
2. Pendampingan medis di RSUD, Puskesmas,
3. Pendampingan Psikologi dengan pihak Psikolog,
4. Korban mengikuti peraturan atau prosedur BAP (berita acara pemeriksaan), pendampingan medis, konseling psikologi.
5. Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar tindakan proses hukum.
6. Masukan melalui Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store